Empati dan Keberpihakan pada Korban: Hargai Korban sebagai Manusia Utuh

Empati dan Keberpihakan pada Korban: Hargai Korban sebagai Manusia Utuh

Disclaimer: Ini adalah catatan pembelajaran kegiatan mentoring dari program Sekolah Konselor Sebaya (SKS) berbasis empatik dan keberpihakan pada korban yang diinisiasi oleh Yayasan Perempuan Indonesia Tumbuh Berdaya (Pribudaya) atas dukungan Indika Foundation telah sampai pada tahapan mentoring. Yayasan Pribudaya adalah sebuah organisasi non-profit berbadan hukum yang menaungi Komunitas Perempuan Berkisah yang berada di 7 (Tujuh) Wilayah di Indonesia. Yayasan Pribudaya adalah organisasi non-profit berbadan hukum yang menyediakan layanan konseling online berbasis etika feminisme, pendampingan korban kekerasan berbasis gender (KBG) secara langsung, pemberdayaan bagi perempuan (terutama penyintas kekerasan berbasis gender), serta kampanye edukasi publik untuk pencegahan kekerasan berbasis gender (KBG) terutama kekerasan seksual. Yayasan Pribudaya menaungi Komunitas Perempuan Berkisah di 7 Wilayah dampingan di Indonesia: Jabodetabek, Jabar, Jateng, Yogyakarta-DIY, Jatim, Sumatera, Indonesia Timur (IT). Saat ini Yayasan Pribudaya membutuhkan relawan yang akan dilibatkan dalam kerja-kerja sosial secara pro bono untuk posisi Tim Admin Konseling (5 orang).

“Ingat, bahwa korban itu tidak bodoh. … dulu saya punya pengalaman sebagai korban diatur tanpa persetujuan dan kesadaran pribadi. Semua tahapan saya lakukan atas paksaan dengan relasi kuasa konselor yang punya pengetahuan yang lebih. Hal tersebut menjadikan saya dua tahun didampingi, tetapi stagnan prosesnya.” 

(Ni Loh Gusti Madewanti)

Sebagai konselor atau calon konselor sebaya, penting untuk menyadari bahwa relasi kita dengan konseli bisa saja timpang. Ketika konselor memaksakan kehendak atau tidak memperlakukan konseli sebagai manusia seutuhnya, tanpa sadar konselor bisa saja melakukan kekerasan berulang dan internalisasi patriarki. 

Inilah contoh penyimpangan relasi kuasa antara konselor dan konseli. Pada akhirnya, proses yang semestinya bertujuan untuk memulihkan malah berbalik menempatkan korban sebagai korban berulang. Proses pemulihan pun bisa jadi stagnan atau lebih buruk, kondisi korban berisiko mengalami kemunduran. 

Lalu, bagaimana caranya memastikan pendampingan korban yang kita lakukan sudah tepat?

Sekolah Konselor Sebaya Tahap Kedua

Setelah menyelesaikan tahap pertama, kini program Sekolah Konselor Sebaya (SKS) memasuki tahap yang kedua. Jika pada SKS tahap pertama materi berfokus pada analisis Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dan pendekatan interseksionalitas untuk memahami KBG, maka pada tahap kedua fokus pada materi etika dan prinsip pendampingan korban. SKS Tahap Kedua ini diselenggarakan pada Sabtu, 12 November 2022. 

Etika dan prinsip pendampingan korban KBG menjadi materi penting untuk meningkatkan kapasitas 60 konselor dan/atau calon konselor sebaya dari berbagai komunitas di berbagai daerah Indonesia yang terpilih sebagai peserta SKS. Sebab, berdasarkan pengalaman kolaborasi pendampingan korban, Komunitas Perempuan Berkisah dan Yayasan Pribudaya kerap menemui bentuk pendampingan yang tidak menunjukkan keberpihakan kepada korban. Hal ini membuat proses konseling tidak optimal dan korban berisiko terjebak dalam siklus kekerasan. 

Itu sebabnya, Program SKS yang diselenggarakan oleh Yayasan Pribudaya dengan dukungan Indika Foundation bermaksud untuk memperluas pemahaman dan keterampilan para konselor sebaya di berbagai daerah. Dengan semakin banyaknya konselor sebaya yang menerapkan prinsip serta etika pendampingan berbasis feminisme, empati, dan keberpihakan, diharapkan akan membantu lebih banyak korban di berbagai daerah yang belum terjangkau oleh tenaga profesional.

Sesi ini dimoderatori oleh dr. Sandra Suryadana serta menghadirkan dua konselor dari Ruang Aman PB sebagai narasumber dan fasilitator diskusi. Narasumber SKS tahap kedua ini adalah Ni Loh Gusti Madewanti (biasa disapa Anti), salah satu pembina Yayasan Pribudaya yang juga seorang aktivis dan banyak berkecimpung di bidang gender expertise. Bersama dengan Founder Pribudaya, Alimah Fauzan, Madewanti juga merupakan salah satu penyusun modul Peningkatan Kapasitas Pendampingan Korban KBG dengan Perspektif Etika Feminisme yang disusun pada 2021 atas dukungan Indika Foundation. Modul inilah yang menjadi landasan dari materi SKS dan telah diimplementasikan di Ruang Aman Konseling Perempuan Berkisah.

Sementara itu, sesi diskusi terkait Psychological First Aid (PFA) dipandu oleh Fitria, S. Psi., Konselor dan Anggota PB Jabodetabek.Psychological First Aid menjadi pengetahuan penting yang dapat memperkuat kapasitas konselor dalam menghadapi korban yang sedang dalam kondisi trauma. Itu sebabnya kedua materi ini menjadi sangat penting dan saling mendukung dalam proses konseling di lapangan.

Persiapan Utama sebelum Bergerak Melakukan Pendampingan Korban KBG

Berdasarkan catatan pendampingan yang pernah dilakukan Komunitas Perempuan Berkisah (PB) dan dibuktikan dengan diskusi pembuka yang dilakukan pada program SKS Tahap Kedua ini, ada korban yang kembali disalahkan saat mengadukan kasusnya. Tidak sedikit kita menerima laporan terjadinya pendampingan yang berlarut-larut atau penanganan kasus yang mandek. Bahkan, tidak jarang korban justru dihakimi oleh pengada layanan yang semestinya berpihak kepada korban. Hal tersebut nyata adanya dan berisiko dihadapi korban KBG di mana pun dan kapan pun. Jadi, bayangkan betapa berat beban yang harus ditanggung korban!

Sebagai konselor dan calon konselor, ada tiga hal yang perlu dipastikan sebelum mulai mendampingi korban yakni perspektif, pengetahuan dan keterampilan, dan jaringan kolaborasi. 

Perspektif menjadi poin pertama yang oleh Anti disebut sebagai DNA seorang konselor. Siapa pun yang akan menjadi pendamping korban KBG, apa pun perannya, entah sebagai dokter, pengacara, advokat, psikolog, psikiater, atau konselor, wajib memiliki perspektif kesetaraan, keadilan gender, dan keberpihakan kepada korban. Tahap ini harus sudah jelas di benak para konselor. Tanpa pemahaman yang baik tentang perspektif tersebut, konseli atau korban akan rentan mengalami penghakiman. 

Untuk memperkuat perspektif, kita bisa mulai dengan memahami terlebih dahulu definisi KBG. Kekerasan Berbasis Gender (KGB) digunakan untuk memayungi setiap perilaku membahayakan yang dilakukan terhadap seseorang berdasarkan aspek sosial, termasuk gender yang dilekatkan masyarakat untuk membedakan laki-laki dan perempuan. Istilah ini juga digunakan untuk semua perilaku yang mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, mental, serta ancaman melakukan suatu perbuatan membahayakan berupa pemaksaan dan membatasi kebebasan seseorang. 

Melalui definisi tersebut, dapat dipahami bahwa terjadinya KGB–pemaksaan dan membatasi kebebasan–tidak terlepas dari ketimpangan relasi kuasa yakni ketidakadilan gender serta penyalahgunaan wewenang. Konstruksi gender yang tidak setara memungkinkan sosok yang berkuasa memaksakan kehendak pribadi kepada pihak yang tidak berkuasa. Bisa juga sosok yang berkuasa melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan penderitaan tanpa persetujuan pihak yang lebih lemah. 

Relasi kuasa sendiri tidak terbatas pada perbedaan gender, tetapi termasuk pada ketimpangan ekonomi, perbedaan usia, pengetahuan, dan masih banyak lagi ketimpangan relasi lainnya. Inilah hal utama yang harus dipahami oleh konselor sebelum melakukan pendampingan korban KGB. Kesadaran akan perspektif ini akan membuat konselor lebih siap untuk menerapkan etika serta rangkaian tahapan pendampingan korban, terutama membangun sikap yang berpihak pada korban. Bahkan, konselor yang memiliki pengetahuan dan keterampilan pun tidak akan bisa mendampingi dengan baik jika perspektifnya belum tepat.

“Pengalaman saya mendapati pendamping saya luar biasa, tetapi pendamping lupa pada relasi kuasa dan menyalahkan saya saat tidak bisa tidur, dianggap mengada-ada, drama, tanpa memahami bahwa saya recalling trauma.” 

(Ni Loh Gusti Madewanti)

Setelah memiliki persamaan perspektif terkait ketimpangan relasi kuasa sebagai akar permasalahan KGB, barulah kita beralih pada persiapan pengetahuan dan keterampilan. Seorang konselor, kita mestilah memiliki pengetahuan terkait bentuk KBG, cara melakukan analisis ketidakadilan gender, etika dan tahap pendampingan berbasis etika feminisme, mempelajari Psychological First Aid (PFA), serta memahami pentingnya keberpihakan kepada korban.

“Kalau perspektif sudah ada tetapi belum punya pengetahuan atau keterampilan itu masih mudah dikatalisasi, tetapi kalau perspektif tidak muncul meskipun landasan pengetahuan sudah ada malah cenderung bias dan tidak komprehensif dalam pendampingan.” (Ni Loh Gusti Madewanti)

Persiapan terakhir dan tidak kalah penting adalah jaringan dan kolaborasi. Perlu disadari bahwa seorang pendamping tidak bisa bergerak sendirian. Ketika energi konselor terkuras, pendampingan pun tidak akan optimal. Dalam proses kolaborasi ini, pendamping perlu memaksimalkan  negosiasi, lobbying, monitoring, evaluasi, learning, serta mitigasi risiko.

Korban adalah Sosok Utuh yang Berhak Diperlakukan secara Manusiawi

Dalam pendampingan korban KBG, konselor perlu memahami bahwa dasar dari etika dan prinsip pendampingan adalah membangun kesadaran kritis transformatif korban. Ingat bahwa korban tidak bodoh, korban utuh sebagai manusia jadi memang prinsipnya kita perlu memberi dukungan yang diarahkan pada penguatan dan kemandirian korban. Hal tersebut dapat kita capai dengan menerapkan etika, prinsip, serta tahapan pendampingan korban KBG berbasis feminisme, empatik, dan, keberpihakan. 

Etika pertama dari pendamping korban KGB adalah mampu menjaga kerahasiaan korban. Perlu diingat bahwa kerahasiaan berkaitan erat dengan keamanan korban.Meski menjaga kerahasiaan korban amatlah penting, etika ini bisa saja dilanggar saat korban menunjukkan kecenderungan menyakiti diri sendiri hingga keinginan untuk bunuh diri. 

Selanjutnya, perhatikan etika saat berkomunikasi dengan korban. Hindari kebiasaan untuk memberikan nasihat apalagi sampai memaksakan kehendak. Dengarkanlah kebutuhan korban lalu petakan kebutuhannya. Terkait etika berkomunikasi, pendamping korban KGB juga diharapkan untuk dapat memilih kata-kata yang digunakan untuk membuat korban merasa nyaman. Hindari menggunakan kata harus, salah, dosa, terkutuk, jangan, nasib, takdir, gagal, dilarang, dan sejenisnya. Jangan pula mendominasi pembicaraan dengan menceramahi korban. Komunikasi yang baik antara pendamping dan korban haruslah terjadi dua arah, bukan didominasi oleh pendamping atau konselor.

“Sebagai konselor, etikanya kita bukan penasihat, tidak bisa memaksakan kehendak atau mendominasi pembicaraan atau memberi nasihat. Konselor itu mendengarkan aktif, menggali diskusi, bertanya kebutuhan korban dan biarkan keputusan lahir dari korban.” 

(Ni Loh Gusti Madewanti)

Kemudian, pendamping korban haruslah menanggalkan praduganya terhadap korban. Menilai dan menghakimi korban secara sepihak bukan hanya melanggar etika pendampingan korban, tetapi juga menunjukkan bahwa pendamping sejatinya belum memahami relasi kuasa dan penyalahgunaan wewenang yang menjadi dasar terjadinya KGB. Jangan anggap korban wajar dilecehkan karena pakaiannya karena tidak ada yang bisa diwajarkan dari pelecehan dan kekerasan berbasis gender.

Pada akhirnya, pendamping korban yang menerapkan etika berbasis feminisme akan tampak pada lima sikap berikut, memiliki memiliki keberpihakan pada korban; memiliki sensitivitas gender; memiliki sikap yang hangat, empatik, akomodatif, dan fleksibel; aktif mendengar dan memvalidasi perasaan korban; serta tidak menghakimi kondisi korban. 

Selanjutnya, konselor perlu memahami bahwa proses pendampingan korban tidak dilakukan secara acak. Ada tahapan yang harus dilakukan untuk membuat proses konseling menjadi lebih bermakna. Tahapan ini pun tidak bisa disamakan antarkonseli sebab setiap kasus pasti memiliki keunikannya sendiri. Konselor tidak bisa menentukan jangka waktu konseling sebba semua dikembalikan dengan kebutuhan dan persetujuan korban. Berikut ini adalah tahapan konseling berbasis etika feminisme.

Pertama, tahapan membangun hubungan. Dalam pendampingan korban, tahap ini sangatlah penting sebab di sinilah pendamping harus membangun kepercayaan dan ikatan dengan korban. Pastikan korban merasa aman berbagi cerita kepada kita dengan menjaga kerahasiaannya. Itulah pentingnya tahapan membangun hubungan dilakukan dengan menerapkan etika pendampingan yang telah dibahas sebelumnya.

Kedua, tahap mendengarkan dan eksplorasi masalah. Dua hal utama yang perlu dilakukan pendamping pada tahapan ini adalah empati dan penerimaan. Secara konkret, empati dapat ditunjukkan lewat kalimat reflektif dari pendamping atas perasaan korban. Penting untuk diingat bahwa kalimat reflektif tersebut hendaknya diselaraskan dengan ekspresi dan intonasi. 

Selain empati, penerimaan konselor atau pendamping dibutuhkan pada tahap mendengarkan. Sebab, konseli datang dengan segala persoalan, prinsip, pemikiran, serta kepribadiannya. Tugas pendamping adalah memastikan korban tidak lagi dihakimi atau disalahkan, terutama oleh pendamping itu sendiri. Pahami juga bahwa setiap individu itu berbeda sekali pun kasusnya sama. Lakukan refleksi dan klarifikasi saat mendengarkan keterangan korban untuk memastikan tidak ada kekeliruan. 

Ketiga, tahap penyelesaian masalah. Semangat dari konseling berbasis etika feminisme adalah sama-sama tumbuh, menyintas, berdaya. Konseling beretika feminisme akan mendorong transformasi individu menjadi transformasi sosial antara konselor dan konseli. Jika konseli menjadi ketergantungan kepada konselor atau pendamping, transformasi belum terjadi. Hal ini mengindikasikan bahwa pendampingan beretika feminis belum diterapkan sebagaimana mestinya.

Manfaat Pengetahuan dan Keterampilan Psychological First Aid bagi Konselor dalam Proses Pendampingan Korban KBG 

Dalam proses konseling, bisa jadi korban datang dalam kondisi histeris, trauma, dan belum bisa diajak berkomunikasi dua arah. Tahapan membangun rapport pun sulit untuk dijalankan, lalu apa yang bisa dilakukan?

Melakukan konseling kepada korban KBG berarti menghadapi sosok yang memiliki trauma. Trauma tersebut bisa terpicu kapan pun dan membuat korban dalam berada dalam kondisi kritis secara psikologis. Untuk itulah, penting bagi konselor untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar terkait Psychological First Aid (PFA). PFA merupakan serangkaian keterampilan yang bertujuan mengurangi dampak negatif stress dan mencegah timbulnya gangguan kesehatan mental yang lebih buruk. Sederhananya, PFA bisa disamakan dengan P3K yakni sebagai pertolongan pertama pada kecelakaan atau luka dalam konteks kesehatan mental.

“PFA adalah pertolongan pertama yang bertujuan melindungi penyintas dari kemungkinan mengalami kondisi sulit dan tertekan yang lebih buruk, membantu penyintas kembali bertanggung jawab menjaga dirinya secara mental, dan membantu penyintas mendapatkan kepercayaan diri.” (Fitria, S. Psi.)

Pada dasarnya, ada tiga prinsip dasar dalam melakukan PFA yang mesti dipahami konselor atau siapa pun yang akan mendampingi korban. Prinsip dasar tersebut bisa disingkat menjadi 3L yakni Look (Amati), Listen (Dengarkan), dan Link (Hubungkan). 

Look atau amati bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar konseli. Pastikan konseli sudah dalam kondisi aman, nyaman, dan tidak terluka secara fisik. Sebelum bisa berbagi, konseli haruslah berada dalam kondisi yang baik.

Setelah mengamati, prinsip kedua adalah listen atau dengarkan. Prinsip dengarkan dalam PFA sejatinya seiring sejalan dengan prinsip pendampingan korban beretika feminisme. Pendamping disarankan untuk menerima konseli seutuhnya, menerapkan proses mendengar aktif, serta tidak memberikan saran tanpa diminta. Berikan konseli perasaan nyaman  dengan cara mendengarkan, memberi respons asertif, dan tidak memutus pembicaraan.

Meskipun PFA dapat diberikan dan dilakukan oleh siapa saja dalam penanganan kondisi tertekan, tetapi perlu dipahami bahwa PFA bukanlah konseling profesional. Itu sebabnya prinsip  PFA yang ketiga adalah hubungkan atau link. Penting untuk memahami bahwa konseli mungkin tetap membutuhkan penanganan lebih lanjut. Di sinilah peran konselor untuk membantu menghubungkan konseli dengan berbagai penyedia layanan sesuai kebutuhan korban. Jika konseli sudah lebih tenang, ajak konseli diskusi terkait konsekuensi dari alternatif yang terbaik bagi dirinya.

Jangan Lupa Gali Kebutuhan Korban dan Pahami Kapasitas Diri sebagai Konselor!

Pada SKS Tahap Kedua ini, para peserta kembali melakukan studi kasus dalam menerapkan etika, prinsip, dan tahapan pendampingan korban KBG. Berdasarkan kisah nyata korban dari Ruang Aman PB, para peserta diminta membuat tanggapan dan tahapan pendampingan berdasarkan prinsip etika feminisme, empatik, dan keberpihakan kepada korban. Berikut ini beberapa kesimpulan dari sesi studi kasus yang disampaikan oleh Fitria, S. Psi. dan Alimah Fauzan, M. I. Kom. selaku fasilitator.

Tidak hanya memahami langkah yang harus diambil selama proses pendampingan dan konseling, pastikan korban juga memberikan persetujuan pada setiap tahapan konseling yang diambil. Persetujuan ini tidak hanya berfungsi melindungi korban, tetapi juga konselor. Hal ini pun sejalan dengan pentingnya pendokumentasian kasus agar konselor memiliki bukti pada setiap langkah yang diambil konseli.

Persetujuan ini juga berlaku dalam proses penggalian informasi. Saat ingin bertanya lebih dalam, pastikan kita sudah meminta persetujuan dan menanyakan kesediaan konseli. Sebagai konselor kita perlu paham bahwa menceritakan kembali peristiwa traumatik bukanlah hal yang mudah. Kenyamanan dan kebutuhan korban tetaplah menjadi hal yang harus diprioritaskan. 

Sebelum memberikan alternatif pilihan penanganan, pastikan kita memetakan beberapa hal yakni langkah yang sudah dilakukan korban sebelumnya serta pengada layanan yang ada di sekitar korban. Hal ini perlu dilakukan agar langkah yang kita lakukan bisa tepat dalam memenuhi kebutuhan korban. Bisa jadi korban sudah melakukan konseling atau mengakses pengada layanan. Tanyakan juga hal yang pernah dilakukan korban dalam menghadapi kondisinya seperti teknik self healing. Jika belum, kita bisa berikan beberapa alternatif yang bisa dilakukan konseli di pengada layanan terdekat. 

Kemudian, poin utama yang membedakan konseling umum dan berbasis etika feminisme adalah pentingnya untuk mengajak penyintas melakukan analisis personal feminis. Analisis personal feminis adalah alat refleksi untuk mencari siapa aku dengan membongkar pengalaman dengan menelusurinya dengan sungai kehidupan. Proses ini memang tidak dilakukan saat sesi pertama konseling, tetapi sangat penting mengajak penyintas melakukan refleksi. Penting mengurai pengalaman dan menguak lapisan kekerasan yang dialami penyintas dari situ kita akan menemukan bahwa kekerasan yang dialami penyintas itu tidak cuma fisik tetapi bisa jadi yang lain juga. 

Terakhir dan yang paling penting, sebagai konselor jangan sampai kita mengalami saviour complex. Pahami kapasitas diri dan jangan memaksakan konseling atau PFA jika kita sendiri tidak dalam kondisi siap. Konselor haruslah bersikap tenang dan tidak gegabah. Kita perlu memikirkan kondisi korban dan kondisi diri sendiri. Jangan lakukan konseling tanpa perspektif, pengetahuan, dan etika yang berisiko membuat perjuangan melawan patriarki ini malah tanpa sadar menjadi internalisasi patriarki dan kita sebagai konselor menjadi pelaku kekerasannya.