Menguatkan Empati dan Keberpihakan, Agar Korban Tak Berjuang Sendirian

Menguatkan Empati dan Keberpihakan, Agar Korban Tak Berjuang Sendirian

Disclaimer: Ini adalah catatan pembelajaran kegiatan mentoring dari program Sekolah Konselor Sebaya (SKS) berbasis empatik dan keberpihakan pada korban yang diinisiasi oleh Yayasan Perempuan Indonesia Tumbuh Berdaya (Pribudaya) atas dukungan Indika Foundation telah sampai pada tahapan mentoring. Yayasan Pribudaya adalah sebuah organisasi non-profit berbadan hukum yang menaungi Komunitas Perempuan Berkisah yang berada di 7 (Tujuh) Wilayah di Indonesia. Yayasan Pribudaya adalah organisasi non-profit berbadan hukum yang menyediakan layanan konseling online berbasis etika feminisme, pendampingan korban kekerasan berbasis gender (KBG) secara langsung, pemberdayaan bagi perempuan (terutama penyintas kekerasan berbasis gender), serta kampanye edukasi publik untuk pencegahan kekerasan berbasis gender (KBG) terutama kekerasan seksual. Yayasan Pribudaya menaungi Komunitas Perempuan Berkisah di 7 Wilayah dampingan di Indonesia: Jabodetabek, Jabar, Jateng, Yogyakarta-DIY, Jatim, Sumatera, Indonesia Timur (IT). Saat ini Yayasan Pribudaya membutuhkan relawan yang akan dilibatkan dalam kerja-kerja sosial secara pro bono untuk posisi Tim Admin Konseling (5 orang).

… korban akan selalu sendirian apa pun identitasnya. Jadi, identitas yang semestinya bisa memperkuat agensi korban melemah ketika dihadapkan pada identitas di luar diri korban misal identitas nama baik keluarga, nama baik pesantren, nama baik agama, sehingga posisi korban akan selalu sendirian.

(Dr. Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, S. Th. I, M. Si.

Setiap kali ada kisah korban Kekerasan Berbasis Gender (KBG) yang viral di media sosial, reaksi warganet umumnya terbagi menjadi dua kubu. Ada yang merespons dengan empatik dan memahami kondisi korban, tetapi masih ada juga yang menyalahkan dan melakukan kekerasan berulang lewat stigma serta tuduhan. Tidak sedikit yang mempertanyakan alasan korban tidak membuat laporan dan malah memilih agar kasusnya diviralkan. 

Semua fenomena tersebut menunjukkan bahwa korban KBG betul-betul berada dalam posisi yang rentan. Ibarat jatuh tertimpa tangga, trauma atas KBG yang diterimanya saja belum selesai, tetapi korban tidak punya sistem dukungan, takut untuk membawa kasusnya ke meja penghakiman, dan ketika memilih untuk bersuara, ia masih menerima hujatan. Sadarkah kita bahwa sebetulnya korban selalu berjuang sendirian menghadapi semua proses tersebut? Pahamkah kita bahwa korban kemungkinan besar mengalami kekerasan berlapis bahkan berulang dalam prosesnya mencari pemulihan?

Sekolah Konselor Sebaya

Fenomena di atas hanyalah salah satu gambaran tentang betapa mengancamnya persoalan kasus KBG di Indonesia, khususnya kepada perempuan dan kelompok rentan lain. Jika mengacu pada data, Januari hingga Juli 2021, Komnas Perempuan telah mencatat 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka yang dihimpun selama periode enam bulan tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Perempuan Berkisah pun sejak Mei hingga Oktober 2022 telah menerima 835 kasus yang membuat permohonan konseling daring melalui informed consent.

Berdasarkan data per 10 Oktober 2022, sebanyak 816 korban telah melakukan konseling daring maupun langsung di Ruang Aman Perempuan Berkisah. Selama proses konseling dan pendampingan tersebut pun ada banyak sekali pengalaman, pembelajaran, dan juga tantangan yang dihadapi oleh Perempuan Berkisah yang kini telah bertransformasi menjadi Yayasan Perempuan Indonesia Tumbuh Berdaya (Pribudaya). Pengalaman dan pembelajaran baik dari konseling tersebut telah disusun menjadi sebuah kurikulum dan modul untuk memperkuat kapasitas konselor maupun pendamping korban kekerasan berbasis etika feminisme, dengan perspektif etika feminisme pada tahun 2021.

Namun, tantangan dalam pendampingan korban tidak berhenti setelah modul tersebut selesai. Sebab, tingginya kasus KBG tidak sepadan dengan jumlah pendamping profesional yang tersedia. Yayasan Pribudaya dan Komunitas Perempuan Berkisah ingin agar lebih banyak korban terbantu, untuk itu dibutuhkan dukungan dari konselor dan organisasi lainnya. Berkaca pada situasi tersebut, Yayasan Pribudaya didukung oleh Indika Foundation pun mengadakan Sekolah Konselor Sebaya (SKS) selama Oktober 2022 hingga Mei 2023.

Mengacu pada kurikulum dan modul yang telah disusun, SKS bertujuan untuk meningkatkan kapasitas (pengetahuan dan keterampilan) dasar konseling dan pendampingan berbasis etika feminis. Para peserta, baik dari internal maupun organisasi lain yang merupakan pendamping korban sebaya, diharapkan dapat menganalisis dan menerapkan pendampingan maupun konseling berbasis etika feminisme. Dengan semakin banyaknya konselor yang menerapkan etika feminisme, Yayasan Pribudaya dan Perempuan Berkisah berharap akan terciptanya kolaborasi dalam proses konseling dan pendampingan korban Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di berbagai wilayah.

Analisis Relasi Kuasa Berbasis Gender sebagai Langkah Awal Memahami Kasus KBG

Pada Sabtu, 5 November 2022, SKS telah menyelenggarakan sesi pembelajaran tahap pertama. Pada tahap ini, Pada tahap ini, sebanyak 60 peserta dari dari perwakilan 30 organisasi mendapat penguatan kapasitas dan perspektif dalam memahami kekerasan berbasis gender dalam pendekatan interseksionalitas dan praktik analisis ketimpangan relasi kuasa dalam kasus kekerasan berbasis gender. 

Sesi ini menghadirkan narasumber Kalis Mardiasih, seorang penulis dan aktivis muda NU lulusan Universitas 11 Maret Surakarta, anggota jaringan Gusdurian, serta aktivis yang kerap menyuarakan isu terkait perempuan dan KBG. Sesi ini dimoderatori oleh salah satu dewan pembina Yayasan Pribudaya, dr. Sandra Suryadana. Peserta pun diajak untuk menyelami persoalan relasi kuasa berbasis gender sebagai langkah awal dalam memahami kasus KBG yang akan dihadapi di lapangan.

Menurut Kalis, memahami kekerasan, termasuk KBG, tidak bisa terlepas dari pemahaman pada relasi kuasa. Selain mengulas berbagai jenis kekerasan, Kalis juga mengingatkan bahwa ada banyak bentuk kekuasaan. Ada penindasan yang terjadi karena ada pihak mayoritas dan minoritas seperti penindasan berbasi agama, misalnya. Ada pula penindasan berbasis jabatan dan kekerasan yang terjadi akibat kelas sosial (status ekonomi). Dalam konteks analisis kasus KBG, maka peserta perlu memahami lebih dalam terkait ketimpangan relasi kuasa berbasis gender.

Ketimpangan relasi kuasa berbasis gender bisa terjadi karena di dalam masyarakat ada persepsi maskulinitas dan feminitas. Contoh persepsi maskulinitas misalnya kuat, memimpin, mengontrol, menguasai, mengambil keputusan, dan melindungi. Sementara itu, persepsi feminitas di antaranya adalah tidak berdaya, penurut, tidak berani melawan, suka menangis, lemah lembut, bersuara rendah, dan masih banyak lagi. 

“… secara umum, masyarakat menganggap perempuan lebih lemah sehingga lelaki yang berekspresi gender perempuan layak ditertawakan dan ditindas. Nilai feminis dianggap bisa ditertawakan karena tidak sekuat nilai maskulinitas.” (Kalis Mardiasih)

Dalam kultur patriarki, persepsi maskulinitas dan feminitas itu tidak bisa dipertukarkan. Seolah-olah, persepsi maskulin hanya diperuntukkan bagi laki-laki, begitu pun sebaliknya dengan persepsi feminin. Pada akhirnya, kondisi ini menyebabkan ketidakseimabngan kuasa karena salah satu pihak diberikan posisi pengontrol dan pihak lainnya menjadi submisif. 

Persoalannya tidak berhenti sampai di situ sebab pola struktur kuasa berbasis gender ini sudah ditanamkan sejak berabad lalu. Jadi, pola ini pun sudah terinternalisasi pada diri kita sejak lahir. Jadi, tanpa sadar kita semua sudah diprogram untuk menjadi demikian. 

“Meksi mengklaim diri sebagai feminis, tetapi di dalam hati saya ketakutan saat tidak memasak untuk suami karena merasa tidak berbakti. Perasaan seperti itu adalah persepsi feminitas yang sudah tersandera di dalam diri kita.” (Kalis Mardiasih)

Perempuan bisa saja menjadi feminis dan menyadari bahwa dirinya memiliki hak yang sama dan setara. Namun, di dalam kepala istri, anak perempuan, atau saudara perempuan, pasti kerap menjadi pihak yang paling merasa bersalah saat tanggung jawab pengasuhan dan rumah terabaikan. Persepsi tersebut sudah mengakar dan sulit diubah. 

Laki-laki pun demikian. Meski pada dasarnya mereka telah memiliki berbagai keterampilan hidup dasar yang dipersepsikan sebagai tugas feminin, mereka akan yang cenderung menyerahkan pengurusan rumah  dan pengasuhan kepada perempuan. Tentu terjadinya hal tersebut tidak terlepas dari anggapan bahwa laki-laki dalam relasi tidak mesti melakukan pengurusan rumah dan menempatkan diri sebagai peran maskulin. Itulah contoh dari internalisasi nilai feminin dan maskulin.

Internalisasi nilai tersebut tidak hanya berpengaruh pada pembagian peran di rumah, tetapi lebih luas lagi berpengaruh pada cara kita melihat dunia. Misalnya, anggapan tentang ruang publik sebagai tempat kerja dan produktivitas, sementara area rumah dianggap bukan. Kerja di luar dianggap produktif, sementara pekerjaan mengurus rumah kastanya lebih rendah karena tidak bernilai ekonomi. 

Semua persepsi dan ketimpangan tersebutlah yang akhirnya menjadi bibit terjadinya KBG. Itu sebabnya kasus kekerasan yang paling banyak dilaporkan pun adalah jenis KBG di ranah personal. Tidak hanya KDRT, sebab kita juga perlu memahami bahwa relasi personal bukan hanya yang terikat dalam pernikahan. Ada pula Kekerasan Dalam Pacaran (KDP), bahkan kekerasan yang dilakukan mantan pasangan. Jenisnya pun beragam mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga ekonomi.

Pada akhirnya, menurut Kalis kita semua yang kelak berperan sebagai konselor sebaya tidak hanya penting memiliki pengetahuan dasar terkait jenis kekerasan dan ketimpangan relasi kuasa berbasi gender. Namun, kita harus paham berempati pada posisi korban yang kemungkinan mengalami trauma dan bisa terpicu kapan pun tanpa kenal waktu.

Hendaknya, para pendamping bisa menghindari sikap menghakimi ataupun menuduh korban hingga pelaku bisa membuktikan dirinya tidak bersalah. Seharusnya, pemahaman yang baik pada ketimpangan pola relasi kuasa berbasi gender ini membuat kita lebih berhati-hati dalam melakukan penghakiman yang bisa berujung pada victim blaming. Karena, bahkan tanpa terjadinya kekerasan pun posisi perempuan sudah tidak setara. Apalagi jika kekerasan sudah terjadi, bukan?

Pendekatan Interseksionalitas dalam Analisis Kasus KBG

“Seorang perempuan muslim dan bercadar, menjadi korban KBG di sebuah pesantren. Saat akan melaporkan kasusnya, ia justru ditentang oleh ketua pesantren karena khawatir akan mencoreng nama baik institusi.”

Kutipan di atas merupakan salah satu contoh kasus berdasarkan kisah nyata korban yang dikirimkan melalui informed consent konseling Perempuan Berkisah. Segala data pribadi dan kronologi terkait waktu, tempat, dan hal lain yang berpotensi membahayakan korban telah disamarkan untuk menjaga keamanan. Kasus tersebut pun menjadi salah satu bahan diskusi kelompok pada sesi kedua pembelajaran SKS tahap pertama. Jadi, pada sesi kedua ini para peserta yang telah dibagi ke dalam enam kelompok diminta untuk menganalisis sebuah kasus KBG menggunakan pendekatan interseksionalitas. Diskusi ini dipandu oleh fasilitator, Dr. Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, S. Th. I, M. Si.

Berdasarkan kutipan tersebut, kita dapat melihat bahwa kekerasan yang dialami korban tidak hanya karena dirinya perempuan. Namun, karena ia adalah bagian dari institusi pesantren, ia diminta untuk menjaga nama baik pesantren dengan memaafkan pelaku. Inilah yang dimaksud dengan pendekatan interseksionalitas. Menurut Dr. Iklilah, analisis interseksionalitas yang berangkat dari teori Kimberle Crenshaw mengajak kita untuk sadar bahwa tidak ada manusia yang hanya memiliki identitas tunggal. Pada kasus tersebut, korban mengalami kekerasan berlapis karena identitasnya sebagai perempuan, sebagai muslim, serta sebagai bagian dari pesantren. Semua identitas tersebut pada akhirnya membuat dirinya tidak hanya mendapatkan pelecehan seksual, tetapi juga intimidasi, dan stigma bahwa perempuan muslim seharusnya menjadi pemaaf.

Teori Crenshaw sendiri mengkritisi gender dan ras yang dilihat sebagai isu berbeda. Padahal, keduanya akan saling meletigimasi sehingga identitas yang dimiliki setiap orang akan saling berkontribusi pada penguatan praktik diskriminasi KBG. Jadi, analisis gender tidak cukup dilihat dari jenis kelamin dan peran gender karena kita harus melihat aspek lain misalnya kategori sosial, kelas, intelektualitas, pengetahuan, orientasi seksual, agama. Itu semua saling meletigimasi penguatan diskriminasi berbasis gender.

Hal terpenting ketika analisis studi kasus KBG, relasi kuasa harus terus menjadi bagian paling utama untuk dilihat. Di relasi apa pun, potensi kekerasan bisa terjadi. Relasi kuasa tersebut akhirnya bisa semakin memperburuk praktik kekerasan yang ada. Jadi, tidak hanya membutuhkan analisis sosial, kita pun harus melakukan analisis sosial dan gender untuk memahami praktik kekerasan yang terjadi pada mayoritas perempuan. 

Dr Iklilah pun menyampaikan selain pemahaman pada persepsi gender atau yang ia sebut elemen ideologi patriarki, kita juga perlu memahami tentang elemen struktural yang yang memperkuat posisi superioritas dan dominasi dari banyak aspek. Jadi, ketika menganalisis tentang kekerasan berlapis, penting untuk melihat dua aspeknya yakni kekerasan terjadi additive violence dan intersectionality violence.

Additive violence merupakan bentuk kekerasan yang terjadi karena beberapa alasan yang beroperasi secara terpisah. Contohnya. perempuan dengan tiga peran sebagai istri, dosen, ibu. Di setiap peran, perempuan tersebut bisa mendapat kekerasan. Sementara itu, yang dimaksud intersectionality violence adalah ketika kejadian kekerasannya satu, tetapi bertumpuk dan berlapis karena dihubungkan dengan identitas lainnya.

Pada sesi diskusi ini, Dr. Iklilah pun memberikan panduan yang bisa digunakan para peserta baik dalam sesi diskusi SKS maupun kelak saat berhadapan dengan korban langsung. Nantinya, panduan ini menjadi acuan analisis interseksional dalam menghadapi kasus KBG. 

  1. Identifikasi identitas dan relasi kuasa pada kasus yang dipelajari
  2. Temu Kenali jenis kekerasan yang terjadi
  3. Bagaimana interseksionalitas pada (terutama) korban memperburuk situasinya dalam memperoleh bantuan atau menguatkan agensi dirinya?

Ingat, Korban Selalu Sendirian dan Berpotensi Mengalami Situasi Sulit Sepanjang Hidupnya! 

Berdasarkan hasil studi kasus dan diskusi setidaknya ada tujuh kesimpulan yang diulas oleh Dr. Iklilah dalam menggunakan pendekatan interseksionalitas dalam analisis kasus KBG.

Pertama, Dr. Iklilah membuktikan bahwa sebagian besar korban dalam studi kasus berada pada relasi yang lebih rendah. Hanya ada satu kasus pengecualian, tetapi korban tetap memiliki identitas lain yang memperburuk dan melemahkan relasinya. Pada akhirnya, studi kasus ini membuktikan bahwa tindak kekerasan seksual terjadi karena adanya relasi kuasa. Relasi kuasa yang lebih rendah pada diri korban menempatkannya dalam kerentanan dan berpotensi mengalami situasi lebih buruk.

Berikutnya, Dr. Iklilah menyimpulkan bahwa apa pun identitasnya, korban akan selalu sendirian. Pemahaman akan hal ini mesti menjadi pegangan para konselor sebaya dalam melakukan pendampingan. Sebab, identitas yang semestinya bisa memperkuat agensi korban justru akan melemah saat dihadapkan pada identitas di luar diri korban. 

“… konselor ketika mendampingi sehingga harus sangat berhati-hati bertanya tentang supporting system. Logika konseptual yang ideal tidak terjadi dalam korban. Orang tua yang seharusnya melindungi tidak ada, rumah tidak tidak menjadi ruang aman, pacar tidak menyayangi. (Dr. Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, S. Th. I, M. Si.)

Demi nama baik keluarga, nama baik pesantren, nama baik agama, posisi korban justru selalu sendirian menghadapi semua itu. Jadi, ketika bertemu korban penting mengingat kasus KS akan menempatkan korban pada situasi sendirian apa pun bentuk kekerasannya.

Kesimpulan berikutnya berdasarkan studi kasus adalah selalu ada kepentingan di luar diri korban yang diperhitungkan. Meski korban secara materi mapan atau berdaya, ia tetap berpotensi menghadapi stigma saat melapor, diawasi dan diintimidasi oleh keluarga sendiri, dan lainnya. Ini menunjukkan bahwa kepentingan yang muncul justru selalu ada di luar kepentingan korban.

Lalu yang keempat, upaya korban dalam advokasi kasusnya seringkali berbalik merugikan karena menambah jumlah musuh yang harus korban hadapi. Korban yang awalnya hanya melawan pelaku, bisa jadi menemui hambatan dari keluarga, institusi, atasan, atau apa pun yang berpotensi melemahkan upaya bangkit dan advokasi. 

“Begitu satu kata diucap ia harus siap menghadapi pertambahan musuh yang masuk dalam hidupnya. Itu tidak berlaku satu atau dua hari tetapi bisa selamanya.” (Dr. Iklilah Muzayanah Dini Fajriyah, S. Th. I, M. Si.)

Jadi, konselor harus ingat bahwa untuk sekadar mengungkapkan kasusnya saja sudah merupakan proses yang sulit bagi korban. 

Siklus kekerasan juga menjadi catatan penting dari hasil analisis kasus berdasarkan pendekatan interseksionalitas yang dilakukan Dr. Iklilah. Menurut beliau, kekerasan itu punya siklus dan jika tidak diputus akan semakin cepat berulang atau akan semakin parah dan berbahaya. Jadi, dalam mengidentifikasi kasus kekerasan, kita tidak cukup hanya melihatnya pada yang diceritakan atau kondisi saat itu. Konselor harus bisa menelisik pada sejarah hidup korban dan sangat penting menggunakan interseksionalitas untuk memahami kasus KBG dengan lebih baik. 

Selain itu, Dr. Iklilah mengulas juga terkait kekerasan berlapis. Misalnya, korban yang mengajukan cerai karena mendapat kekerasan, meski telah memiliki sudut pandang yang tepat ia rentan menjadi korban stigma sebagai janda. Jadi, stigma tersebut menciptakan kekerasan baru dan kemudian diletakkan pada identitasnya, menempel, serta menjadi legitimasi praktik kekerasan pihak lain. Itu sebabnya kita harus menyadari bahwa kekerasan berlapis tidak hanya berkonsekuensi pada korban tetapi juga pada subjek pelaku yang bertambah. 

Terakhir dan yang paling penting adalah, konselor harus paham bahwa dampak dari KBG hampir dipastikan akan menjadi bagian yang hidup dan tetap ada pada diri korban sepanjang hayat. Meski secara indikator korban telah dinyatakan pulih, suatu saat trauma korban mungkin muncul kembali ketika ada pemicunya. Untuk itu, Dr. Iklilah menyarankan perlunya monitoring korban. Komunikasi pendampingan tidak bisa dianggap selesai ketika proses pemulihan sudah dianggap cukup pada saat itu. Korban KBG akan terus mengalami situasi sulit itu sepanjang hidupnya. 

“Itu harus kita pahami sebagai konselor, kita tidak bisa merasa cukup pada sesi konseling dengan waktu tertentu dan harus ada proses monitoring longitudinal karena trauma telah menjadi bagian dari identitas korban. Terlepas dari kondisi orang lain tahu atau tidak, mempersoalkan atau tidak, trauma itu sudah menjadi bagian dirinya dan beban yang tak pernah berakhir.” (Dr. Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, S. Th. I, M. Si.)

Sesi pembelajaran SKS tahap pertama ini ditutup dengan sebuah pesan yang menguatkan dari Dr. Iklilah. Menurut beliau, upaya membangun keadilan bagi kemanusaiaan perempuan adalah sesuatu yang berlangsung sepanjang hayat dan tidak akan pernah berakhir karena diskriminasi dan ketidakadilan gender akan selalu direproduksi dalam berbagai sistem dan berbagai institusi. Kalau kita berhenti melangkah atau jalan di tempat maka kita akan membuka ruang lebih luas pada diskriminasi dalam bentuk yang berbeda. 

“Semoga kita semua menjadi orang kuat dalam posisi pengabdian yang sangat berdedikasi tinggi ini.” (Dr. Iklilah Muzayanah Dini Fajriyah, S. Th. I, M. Si.)