Memastikan perlindungan inklusif dan komprehensif bagi perempuan korban kekerasan seksual terutama korban perkosaan merupakan salah satu penekanan yang diluncurkan Komnas Perempuan atas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sejauh ini, perkosaan dan pemaksaan hubungan seksual lain terus menjadi isu mahkota dari praktik kekerasan seksual.
Pembahasan RUU TPKS sedang bergulir ketika tulisan ini dibuat pada 8 April 2022, dini hari. Rapat pleno Badan Legislatif DPR RI atas hasil Panja RUU TPKS dan pandangan fraksi sudah dilangsungkan. Pembahasan rancangan beleid tersebut berlangsung pada sesi sejak 28 Maret – 6 April 2022.
Enam elemen kunci yang menjadi dasar pemikiran payung hukum komprehensif dan inklusif telah tercermin di dalam muatan RUU TPKS. Hal ini disertai sejumlah terobosan hukum yang penting guna memastikan keadilan dan pemulihan korban.
Pada saat bersamaan, ada sejumlah isu penting yang perlu terus menjadi pertimbangan di dalam proses penyempurnaan saat penetapan RUU TPKS nanti. Misalnya, terkait elemen tindak pidana, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, perkosaan dan pemaksaan aborsi tidak menjadi aturan tersendiri.
Pasal 4 ayat 2 mengatur, perkosaan dan pencabulan juga menjadi bagian dari pengaturan dalam RUU TPKS. Hal ini dilakukan dengan argumen, dua tindak pidana ini akan menjadi substansi dalam pembahasan revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP). Berdasarkan informasi dari pemerintah, RKUHP akan dibahas dan ditetapkan dalam sesi sidang Juni 2022.
Komnas Perempuan menilai, politik hukum semacam itu menghadirkan risiko kerugian bagi perempuan dan perempuan disabilitas korban perkosaan dan pemaksaan hubungan seksual lain selama masa tunggu hingga RKUHP ditetapkan. Apalagi, materi pembasan RKUHP sangat banyak dan mungkin butuh masa tunggu panjang hingga akhirnya ketuk palu.
Dengan demikian, perkosaan dan pemaksaan hubungan seksual lain terus menjadi isu mahkota dari tindak kekerasan seksual. Terbukti, perkosaan dan bentuk pemaksaan hubungan seksual lain adalah kasus terbanyak dilaporkan ke Komnas Perempuan maupun lembaga penyedia layanan setiap tahun, baik di ranah personal maupun publik.
Tercatat, dari total 4.323 kasus kekerasan yang dilaporkan ke lembaga layanan pada 2021 di ranah personal dan publik, sekitar 2.638 di antaranya, atau 63 persen, adalah kasus perkosaan dan pemaksanaan hubungan seksual lain.
Tumpang Tindih Antara Pasal tentang Perkosaan, Persetubuhan, dan Pencabulan
Saat ini, pengaturan di dalam KUHP tumpang tindih antara pasal tentang perkosaan, persetubuhan, dan pencabulan. Di dalam keterangan resmi Komnas Perempuan per 6 April 2022 dikemukakan, dalam kasus perkosaan berupa tindak pemaksaan hubungan seksual di luar penetrasi alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan, ditangani sebagai kasus pencabulan.
Pada kasus perkosaan yang mana korban tak berdaya, memiliki kerentanan berlapis sebagaimana perempuan disabilitas, atau pingsan, dikenakan pasal terkait persetubuhan. Pada kasus pencabulan dan persetubuhan, ancaman pidana lebih rendah daripada pasal mengenai perkosaan.
Definisi sempit dari perkosaan dan pengaturan pemidanaan serta hukum acara pidana yang justru melemahkan perempuan korban sejak awal menjadi alasan utama menggagas RUU TPKS pada 2010. Pelemahan ini semakin kompleks dalam pengalaman perempuan disabilitas korbanperkosaan dan pemaksaan hubungan seksual lainnya. Pada masa itu, revisi KUHP juga sudah menjadi wacana, tetapi pembahasannya berlarut-larut.
Sejauh ini, karena tidak diatur tersendiri maka RUU TPKS tidak mengurai persoalan definisi yang melainkan menggantungkan kepada perubahan di RKUHP. Pasal jembatan pada RUU TPKS juga memuat tindak persetubuhan, melainkan hanya bagi anak.
Dengan begitu, perempuan dewasa berusia di atas 18 tahun yang mengalami perkosaan dalam kondisi tidak berdaya atau dengan kerentanan berlapis sebagaimana penyandang disabilitas, tidak dapat menikmati jaminan perlindungan hukum yang tersedia di dalam RUU TPKS ini. Padahal, kondisi tidak berdaya dan kerentanan berlapis itu semestinya menjadi pemberat hukuman.
Penguatan Pelindungan Hukum
Oleh karena itu, mengacu kepada naskah yang dihasilkan Panja pada 6 April 2022, Komnas Perempuan mengusulkan agar muatan pada Pasal 6c menjadi pasal tersendiri sebagai jembatan untuk mengatasi risiko waktu tunggu penetapan RKUHP.
Langkah tersebut dapat memastikan RUU TPKS semakin memuat terobosan hukum yang menjadi tonggak penting upaya penghapusan kekerasan seksual. Perbaikan ini tidak perlu menunggu revisi RKUHP, melainkan menjadi materi yang nanti diharmonisasi dalam proses perumusan revisi KUHP. Pasal jembatan ini dapat mengantisipasi kerugian korban perkosaan dan pemaksaan hubungan seksual lainnya pada masa tunggu penetapan revisi KUHP.
Adapun, proses pembahasan RUU TPKS saat ini sebetulnya sudah menghasilkan rumusan yang menguatkan pelindungan hukum pada berbagai tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya tidak dikenal atau diatur parsial di dalam sistem hukum Indonesia. Contohnya, pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Penguatan pelindungan hukum tersebut juga akan menjangkau berbagai tindak pidana kekerasan seksual lain yang diatur dalam peraturan lain.