Mengenal Lebih Dekat Peran Universal Periodic Review (UPR)

Mengenal Lebih Dekat Peran Universal Periodic Review (UPR)

Universal Periodic Review (UPR) merupakan bahasan yang baru untuk saya pribadi. Keterkaitannya dengan penanganan Hak Asasi Manusia (HAM) ternyata sangat penting. Berangkat dari rasa penasaran, saya mulai mencari tahu dan ingin mengenal lebih dekat tentang UPR, sebuah topik yang baru saja saya dengar pertama kali akhir-akhir ini.   

Apa itu UPR?

Berbekal informasi dari konferensi pers yang diselenggarakan Komnas Perempuan tanggal 4 November 2022, penelusuran pun dimulai. Saya berkunjung ke situs web resmi Komnas Perempuan dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, untuk membaca berbagai pos tentang UPR Indonesia. 

Dari sana, saya akhirnya bisa mengerti tentang definisi UPR yaitu catatan pemenuhan dan perlindungan HAM yang memuat capaian dan tantangan suatu negara dengan mekanisme ruang berdialog untuk reviu, bukan sebuah pengadilan HAM. Laporan dikirim ke Dewan HAM PBB setiap empat atau lima tahun secara bergantian oleh negara-negara anggota untuk perbaikan yang lebih baik di masa depan.

Pemerintah Indonesia mulai memberikan laporan siklus ke-1 pada tahun 2008, siklus ke-2 tahun 2012, siklus ke-3 tahun 2017, dan giliran siklus ke-4 di akhir tahun 2022 ini. Topik yang amat sangat penting untuk diketahui, tetapi beritanya hampir tidak terdengar jika dibandingkan dengan berita gosip selebriti.

Rasa ingin tahu membawa saya untuk mengulik lebih dalam tentang sejauh mana perkembangan UPR Indonesia, masih dalam catatan notebook atau sudah terlihat dalam realita?

Bagaimana laporan UPR Indonesia?

Indonesia mendapatkan momentum untuk membuat laporan UPR di tahun 2022. Inilah sambutan hangat dari Dirjen Kerja Sama Multilateral Kemlu, Duta Besar Tri Tharyat dalam kegiatan Road to UPR: Briefing of Indonesia’s Upcoming 4th UPR in the Human Right Council di Jakarta bulan September lalu. Beliau menyampaikan, “Indonesia siap paparkan capaian pemenuhan HAM-nya di Dewan HAM PBB melalui mekanisme UPR.”

Pemerintah menyusun laporan dengan menjaring masukan-masukan dari institusi-institusi HAM nasional, akademisi, dan juga organisasi masyarakat madani yang ada di negeri ini. Hal ini ditegaskan oleh Dubes Febrian A.Ruddyard, “Kita patut berbangga bahwa masyarakat sipil telah menjadi mitra yang kokoh dan dapat diandalkan pemerintah dalam perlindungan dan pemajuan HAM.” 

Sebuah kebanggaan tentunya sebagai masyarakat sipil bisa menjadi mitra pemerintah untuk perlindungan HAM lebih baik di Indonesia. Salah satu peran dari masyarakat ini sangat dibutuhkan untuk mengumpulkan data. 

Dalam isu-isu khusus perempuan, rekomendasi didapatkan dari Komnas Perempuan yang turut serta menyerahkan laporan kepada pemerintah. Meskipun UPR ini adalah laporan yang sifatnya periodik, tetapi waktu pembuatan laporan tidak dibedakan berdasarkan luas wilayah negara. Sehingga negeri ini punya banyak tantangan, seperti pendataan ke seluruh wilayah Indonesia yang belum maksimal. Tim data masih terus berbenah agar bisa maksimal dan menjangkau seluruh pelosok nusantara.

Dari empat momentum UPR yang didapatkan Indonesia, ternyata realisasinya butuh waktu lebih panjang. Dari konferensi pers yang digelar Komnas Perempuan awal November lalu, disampaikan bahwa belum semua isu yang masuk dalam UPR langsung tuntas. Beberapa sudah berbentuk tindakan atau langkah-langkah perbaikan, tetapi masih banyak yang masih berbentuk catatan saja.

Lalu, sejauh mana perbaikan yang sudah dilakukan oleh Indonesia? Terutama menyangkut isu-isu HAM yang dialami oleh perempuan. 

Perkembangan Isu-Isu Prioritas UPR Indonesia 

Dari sekian banyak pihak yang terlibat dalam penyusunan UPR Indonesia tahun 2022, saya tertarik dengan isu-isu HAM yang berkaitan dengan perempuan. Saya mulai mencari informasi dari postingan Siaran Pers Komisi nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tentang siklus ke-4 UPR. Ternyata ada sebelas isu prioritas yang secara khusus diminta Komnas Perempuan untuk lebih diperhatikan. 

Isu tersebut di antaranya kekerasan seksual, kesehatan seksual dan reproduksi kelompok rentan, kekerasan berbasis gender, perda-perda diskriminatif, pelanggaran hak-hak agama minoritas, pelanggaran hak-hak minoritas seksual, perempuan lansia, penguatan Komnas Perempuan sebagai Lembaga negara HAM, femisida, perempuan di wilayah konflik dan bencana, serta perempuan pembela HAM.

Dari catatan Komnas Perempuan yang tertulis dalam postingan pers tersebut menyebutkan jika sejumlah rekomendasi siklus sebelumnya belum terlihat tindakannya seperti perda-perda diskriminatif, pemenuhan kebebasan beragama masuk ke dalam isu prioritas UPR 2022.

Isu kekerasan seksual yang ada dalam prioritas pertama, sudah mulai ditindaklanjuti oleh pemerintah. Perjuangan lebih dari sepuluh tahun akhirnya mendapat angin segar dengan pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi dilakukan pada 12 April 2022 lalu.    

Pengesahan UU TPKS ini diharapkan bisa mencegah tindak kekerasan seksual, peringatan kepada calon pelaku. Tujuan lainnya adalah memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, termasuk keadilan hukum dan hak untuk pulih. 

Mau peduli dan berkontribusi untuk HAM lebih baik?

Setelah paham tentang Universal Periodic Review (UPR) dan melihat perkembangannya terhadap kondisi pemenuhan hak asasi manusia terutama yang menyangkut perempuan di Indonesia, perjuangan untuk menuntaskan isu-isu tersebut butuh dukungan dari semua pihak. Rasa keingintahuan saya sampai pada, “Apa kontribusi yang bisa diberikan oleh masyarakat biasa seperti saya untuk catatan pemenuhan HAM yang lebih baik negeri ini di masa depan?” Sayang sekali jika berhenti pada pengetahuan saja tanpa langkah apapun. 

Sadar terhadap segala tindakan yang melanggar hak asasi manusia, itulah yang pertama kali muncul dalam pikiran saya. Langkah pencegahan yang diperlukan adalah pengetahuan tentang bentuk-bentuk pelanggaran HAM dan bagaimana respons paling tepat ketika seseorang tiba-tiba dihadapkan dalam situasi yang melanggar HAM. Sederhananya, kontribusi bisa dimulai dari diri sendiri. 

Kontribusi bisa mulai dari diri sendiri, kalimat yang menyemangati saya untuk menulis sampai poin akhir tulisan ini. Teman-teman bisa mulai aksi dengan menulis, kemudian bisa dikirimkan ke Perempuan Berkisah dengan harapan bisa memberikan dampak lebih baik bagi pembacanya. 

Tidak hanya menulis, teman-teman yang punya renjana sebagai konten kreator juga dapat membantu publikasi dan edukasi lewat konten video-video keren agar topik tentang UPR ini lebih banyak didengar oleh masyarakat luas. 

Sumber :

Komnasperempuan.go.id

Kemlu.go.id