3 Pasal Kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga (RUU KK)

3 Pasal Kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga (RUU KK)

1) Pasal soal kewajiban istri mengurus rumah tangga dan mengurus anak.

Apa hak negara mengatur bahwa istri itu harus menjadi ibu rumah tangga dan mengurus anak? Kanapa istri itu diwajibkan dan didefinisikan perannya sebagai seorang yang harus mengurus rumah tangga? Karena menurut saya rumah tangga adalah milik suami dan istri.

Apapun yang ada dalam rumah tangga itu adalah hasil kesepakatan suami dan istri. Definisi peran bahwa istri harus mengurus rumah tangga itu adalah pelanggengan patriarki, dimana suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga.

Padahal di jaman saat ini, di jaman sangat modern ini, peran-peran demikian bisa didefinisikan oleh masing-masing anggota keluarga, oleh suami istri itu sendiri; apakah istrinya ingin mencari nafkah atau suami ingin menjadi bapak rumah tangga? Itu adalah hak keluarga tersebut dan negara tidak punya kewenangan apapaun untuk mengatur kesepakatan tersebut, karena kesepakatan itu milik suami istri itu sendiri.

Sehingga menurut saya cacat sekali jika, misalnya, negara mencoba-coba mengatur urusan ini (rumah tangga warga negaranya).

2) Pasal soal aktivitas seksual

Jujur saja saya ngerasa seperti saya nggak tau mau, ketawa atau miris, tapi apakah negara kekurangan pekerjaan? sehingga harus mengatur aktivitas seksual seorang pasangan?

Menurut saya, betapa memalukannya jika negara mendefinisikan aktivitas seksual yang baik, bagi pasangan yang melakukannya secara konsensual.

Lagi pula, negara ini banyak sekali isu-isu yang harus dibahas, ada isu kesehatan, isu pendidkan, isu kemiskinan, dan berbagai macam isu lainhya: lingkungan dan isu hak asasi manusia, tapi masih saja ada beberapa politisi yang lebih asyik membahas isu soal aktivitas seksual dan bahkan masuk ke kamar tidur warga negara. Menurut saya ini sesat sekali dan gak seharusnya negara memiliki tangan di kamar tidur warga negaranya.

Kamar tidur warga negara sepanjang itu konsensual atau kesepakatan kedua belah pihak, tidak seharusnya diatur oleh negara.

3) Pasal soal pemisahan kamar anak

Nah, ini juga lucu. Karena katanya kamar anak itu harus dipisah takut incest. Mungkin bagi teman-teman yang belum tahu apa itu incest, incest itu adalah perilaku seksual kepada sesama anggota keluarga. Jadi banyak juga memang korban-korban inses misalnya ayah dia, kakak dia memaksakan hubungan seksual dan ada yang hamil dan sebagainya, dan itu memang isu yang harus kita serusi, adalah isu yang harus menjadi concern kita.

Tapi, bukan berarti penyelesaiannya dengan pemisahan kamar anak. Karena mungkin banyak dari kita yang pada waktu kecilnya sekamar dengan kakaknya tapi waktu besar gak jadi incest juga, atau gak ada perilaku incest juga sepanjang sejarah kehidupannya.

Karena sebenarnya saya enggak mengerti pendekatan untuk menyelesaikan incest itu dengan memisahkan kamar anak, karena sama sekali tidak ada kaitannya.

Mau kamarnya disamain atau tidak, kalau negara takut memberikan edukasi seksual kepada remaja dan anak muda, sampai kapanpun perilaku seperti itu (incest) mungkin saja terjadi.

PENDIDIKAN SEKSUAL ITU PENTING!

Ketakutan atau resistensi kita atau perasaan defensif negara dalam memberikan edukasi seksual yang baik kepada anak-anak muda dan remaja, kepada orang-orang membutuhkan, menurut saya, justru menjadi persoalan lebih serius. Edukasi seks itu menjadi begitu penting.

Edukasi tentang seks itu harus dibedakan dengan berbicara hal-hal jorok. Karena edukasi seksual dibutuhkan oleh setiap orang, dibutuhkan oleh setiap warga negara.

Kenapa negara tidak fokus saja kepada hal-hal yang sifanya lebih edukatif seperti itu, dibanding mengambil pendekatan yang tidak jelas, yang cacat logika, dengan memisahkan kamar anak.

NEGARA BUKAN POLISI MORAL! 

Banyak orang yang menganggap negara itu harusnya menjadi semacam polisi moral, negara seharusnya menjaga moral setiap warga negaranya. Tetapi kita semua harus sadar bahwa pemikiran semacam itu berbahaya.

Saya tidak menyalahkan temen-teman yang memiliki pemikiran semacam itu, tapi bayangkan jika negara bisa masuk ke wilayah privat kita, jika negara bisa masuk ke kamar tidur kita, bahkan negara akan menjadi sangat menyeramkan.

Kalau negara masuk ke seluruh lini wilayah hidup kita, maka negara akhirnya akan menghilangkan civil society. Karena civil society menjadi tidak penting lagi karena negara yang mengatur semuanya.

Jangan sampai negara kita menjadi kasar & keras mengatur kehidupan pribadi kita

Terus apa kegunaan institusi-institusi lainnya, misalnya NGO/LSM bahkan institusi agama seperti NU dan Muhammadiyah dan institusi agama lainnya? Itu saja bisa memberikan peran yang lebih baik dalam menjalani edukasi-edukasi yang lebih penting, dibandingkan negara mengatur dalam sebuah perundangan menggunakan perspektif tertentu.

Padahal kita tahu dunia ini memiliki banyak perspektif. Setiap institusi, bahkan mungkin keagamaan memiliki perspektif yang sangat banyak, tapi negara pasti akan menganut perspektif tertentu dan dia akan menggunakan perspektif itu untuk menghukum warga negaranya.

Jangan sampai kita membuka ruang, membuka pintu selebar-lebarnya bagi negara untuk masuk ke ruang privat kita, justru kita yang akan menjadi korban negara. Karena negara bisa menjadi kasar, negara menjadi keras karena bisa mengatur kehidupan kita.

TOLAK RUU KETAHANAN KELUARGA (RUU KK), DUKUNG DPR BERSAMA PEMERINTAH SAHKAN RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL!

Jadi kita harus sama-sama tolah RUU Ketahanan Keluarga (RUU KK) ini karena cacat logika, karena mencoba mencampuri urusan privat kita. Dan, kita sebagai warga negara adalah orang-orang yang memiliki pandangan yang baik.

Kita percaya, bahwa kita samua memiliki logika yang sehat sehingga kita tidak perlu diatur oleh negara mana yang baik dan mana yang benar. Karena tahu dari diri kita sendiri mana yang baik dan mana yang benar. Baik dan benar itu subjektif. Jangan biarkan negara dengan perspektif subjektifnya mengatur wilayah privasi.

MARI FOKUS DORONG SAHKAN RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL (RUU PKS)

Negara memang harus melindungi warga negara, tapi negara tidak boleh mengatur wilayah privat warga negara. Kita harus bedakan mana yang negara mengatur wilayah privat warga negara dan mana yang negara harus melindungi setiap warga negara, bahkan dalam kekerasan dalam berumah tangga.

Kita harus bertanya, kenapa RUU KK ini tidak berbicara soal isu kekerasaan dalam rumah tangga? Padahal persentase korban kekerasan dalam rumah tangga itu cukup tinggi. Atau misalnya kekerasan seksual, satu dari tiga perempuan Indonesia itu mengalami kekerasan seksual.

Kenapa sekarang negara dan DPR tidak fokus saja berbicara maslah RUU PKS. Fokus terhadap isu itu, sahkan RUU itu. Kenapa mengusulkan inisiatif baru seperti RUU KK yang sama sekali tidak jelas apa peruntukannya?

Sumber: artikel ini telah dipublikasikan di instagram @perempuanberkisah berdasarkan pernyataan Tsamara Amany melalui IG TV-nya. Informasi versi instagram bisa dibaca langsung di instagram Perempuan Berkisah.